DPR menetapkan akan
menaikan harga BBM yang di dasarkan oleh pasal 7 ayat (6a) yang
menggatikan pasal sebelumnya yaitu pasal 7 ayat 6.
Menurut
pandangan saya pemerintah mempunyai kewenangan legislasi dalam
menetapkan kenaikan BBM yang di kaji dari berbagai aspek pemerintahan
dan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan menambahkan pasal 7 ayat 6
menjadi pasal 7 ayat 6a yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM
bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15%
dari asumsi” yang bertolak belakang dengan pasal sebelumnya “harga jual
BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”. Dari bunyi pasal
tersebut bahwa “Pasal 7 ayat 6 dan 6a tidak hirarkis, itu adalah
sederajat. Pasal 7 ayat 6 secara yuridis mati dengan sendirinya dengan
lahirnya pasal 7 ayat 6a, jika sudah ditetapkan pemerintah. Oleh karena
itu saya berpendapat juga seharusnya pemerintah dapat berbijaksana
dalam pengambilan keputusan yang sebaik-baiknya dengan diberi selang
waktu 6 bulan tidak akan menaikan harga BBM pemerintah seharusnya
mengkaji keseluruh dan akibatnya jika menaikan harga BBM tersebut.
Pemerintah seharusnya banyak memikirkan rakyatnya jika harga BBM akan
dinaikan, apakah kesejahteraan hidupnya akan baik atau tidak. Jika harga
BBM akan di naikan seharusnya pemerintah memberikan solusi yang terbaik
untuk rakyat bukan hanya kepentingan pemerintah pribadi. Jika rakyat
dapat hidup makmur dan sejahtera otomatis pemerintah tidak akan menjadi
terbebankan oleh rakyat, pemerintah dapat lebih fokus dengan bagaimana
cara mengembangkan Negara lagi dari berbagai aspek, seperti pendidikan,
budaya, ekonomi, dll menjadi negara yang lebih maju.
0 komentar:
Posting Komentar