DPR menetapkan akan
menaikan harga BBM yang di dasarkan oleh pasal 7 ayat (6a) yang
menggatikan pasal sebelumnya yaitu pasal 7 ayat 6.
Menurut
pandangan saya pemerintah mempunyai kewenangan legislasi dalam
menetapkan kenaikan BBM yang di kaji dari berbagai aspek pemerintahan
dan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan menambahkan pasal 7 ayat 6
menjadi pasal 7 ayat 6a yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM
bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15%
dari asumsi” yang bertolak belakang dengan pasal sebelumnya “harga jual
BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”. Dari bunyi pasal
tersebut bahwa “Pasal 7 ayat 6 dan 6a ...
Jumat, 08 Juni 2012
Mengomentari Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (6A)
Diposting oleh Tika Yuliasih | di 20.52 | 0 komentar
leer más...
Ketahanan Nasional Negara Indonesia
Diposting oleh Tika Yuliasih | di 20.49 | 0 komentar
A. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang
terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam
maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam
dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
Ancaman di dalam negeri : Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau...
Langganan:
Postingan (Atom)