Jumat, 08 Juni 2012

Mengomentari Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (6A)

| |

DPR menetapkan akan menaikan harga BBM yang di dasarkan oleh pasal 7 ayat  (6a) yang menggatikan pasal sebelumnya yaitu pasal 7 ayat 6.

Menurut pandangan saya pemerintah mempunyai kewenangan legislasi dalam menetapkan kenaikan BBM yang di kaji dari berbagai aspek pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan menambahkan pasal 7 ayat 6 menjadi pasal 7 ayat  6a yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi” yang bertolak belakang dengan pasal sebelumnya  “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”.  Dari bunyi pasal tersebut bahwa “Pasal 7 ayat 6 dan 6a  tidak hirarkis, itu adalah sederajat. Pasal 7 ayat 6 secara yuridis mati dengan sendirinya dengan lahirnya pasal 7 ayat 6a, jika sudah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu saya berpendapat juga  seharusnya pemerintah dapat berbijaksana dalam pengambilan keputusan yang sebaik-baiknya dengan diberi selang waktu 6 bulan tidak akan menaikan harga BBM pemerintah seharusnya mengkaji keseluruh dan akibatnya jika menaikan harga BBM tersebut. Pemerintah seharusnya banyak memikirkan rakyatnya jika harga BBM akan dinaikan, apakah kesejahteraan hidupnya akan baik atau tidak. Jika harga BBM akan di naikan seharusnya pemerintah memberikan solusi yang terbaik untuk rakyat bukan hanya kepentingan pemerintah pribadi.  Jika rakyat dapat hidup makmur dan sejahtera otomatis pemerintah tidak akan menjadi terbebankan oleh rakyat, pemerintah dapat lebih fokus dengan  bagaimana cara mengembangkan Negara lagi dari berbagai aspek, seperti pendidikan, budaya, ekonomi, dll menjadi negara yang lebih maju.

0 komentar:

Ir arriba

Posting Komentar

Pengikut

About Me

Depok, Jawa Barat
Just a simple girl... ;)
 
 

Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
Ir Arriba