Jumat, 08 Juni 2012

Mengomentari Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (6A)

| | 0 komentar

DPR menetapkan akan menaikan harga BBM yang di dasarkan oleh pasal 7 ayat  (6a) yang menggatikan pasal sebelumnya yaitu pasal 7 ayat 6.

Menurut pandangan saya pemerintah mempunyai kewenangan legislasi dalam menetapkan kenaikan BBM yang di kaji dari berbagai aspek pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan menambahkan pasal 7 ayat 6 menjadi pasal 7 ayat  6a yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi” yang bertolak belakang dengan pasal sebelumnya  “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”.  Dari bunyi pasal tersebut bahwa “Pasal 7 ayat 6 dan 6a  tidak hirarkis, itu adalah sederajat. Pasal 7 ayat 6 secara yuridis mati dengan sendirinya dengan lahirnya pasal 7 ayat 6a, jika sudah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu saya berpendapat juga  seharusnya pemerintah dapat berbijaksana dalam pengambilan keputusan yang sebaik-baiknya dengan diberi selang waktu 6 bulan tidak akan menaikan harga BBM pemerintah seharusnya mengkaji keseluruh dan akibatnya jika menaikan harga BBM tersebut. Pemerintah seharusnya banyak memikirkan rakyatnya jika harga BBM akan dinaikan, apakah kesejahteraan hidupnya akan baik atau tidak. Jika harga BBM akan di naikan seharusnya pemerintah memberikan solusi yang terbaik untuk rakyat bukan hanya kepentingan pemerintah pribadi.  Jika rakyat dapat hidup makmur dan sejahtera otomatis pemerintah tidak akan menjadi terbebankan oleh rakyat, pemerintah dapat lebih fokus dengan  bagaimana cara mengembangkan Negara lagi dari berbagai aspek, seperti pendidikan, budaya, ekonomi, dll menjadi negara yang lebih maju.
leer más...

Ketahanan Nasional Negara Indonesia

| | 0 komentar

A. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
  • Ancaman di dalam negeri : Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia. 
  • Ancama dari luar negeri   : Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara. 
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
 
B. Latar Belakang Ketahanan Nasional
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis.

C. Pokok-Pokok Pikiran Ketahanan Nasional
     1. Manusia Berbudaya; manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu, kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. 

Aspek alamiah meliputi : 
  •  Posisi dan lokasi geografi negara, 
  • Keadaan dan kekayaan alam, 
  • Keadaan dan kemampuan penduduk. 
Aspek sosial meliputi : 
  • Ideologi, 
  • Politik, 
  • Sosial, 
  • Budaya, 
  • Pertahanan dan Keamanan. 
        Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial bersifat  dinamis disebut juga dengan Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra.
       2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa & Ideologi Negara;Tujuan nasional menjadi
pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya. Indonesia, Falsafah dan Ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945. 

D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
     1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan kemanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan.
     2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
     3. Asas mawas ke dalam & mawas ke luar
        a). mawas ke dalam; bertujuan untuk menumbujkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
        b). mawas ke luar; bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

E. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
  • Mandiri 
  • Dinamis 
  • Wibawa 
  • Konsultasi dan kerjasama
F. Landasan Ketahanan Nasional
  • Pancasila 
  • UUD 1945 
  • Wawasan Nusantara
G. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
  • Kedudukan : Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
  • Fungsi : Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral).
Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
leer más...

Pengikut

About Me

Depok, Jawa Barat
Just a simple girl... ;)
 
 

Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
Ir Arriba